Rabu, 07 Juli 2010

ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMUNITAS PERUPA SANGGAR LIR ILIR SOLO (SALIRO)

Mukadimah Membangun manusia Indonesia seutuhnya, memerlukan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan nonfisik. Pendiri Republik ini juga sudah mengisyaratkan tentang perlunya Nation and Character Building. Demikian pula kata-kata bijak itu; bahwa dengan agama hidup menjadi berguna dan terarah, dengan ilmu hidup menjadi mudah, dengan seni hidup menjadi indah. Karena itulah kesenian sudah seharusnya disikapi dengan semestinya serta dipahami dengan sewajarnya, sebagaimana posisi agama dan ilmu.

Bahwasanya melestarikan, mengembangkan dan memelihara kesenian bukan semata-mata tugas pemerintah. Peranan masyarakat sudah selayaknya dilibatkan sejak tahap perancangan, tahap pelaksanaan hingga tahap penilaian. Pemerintah dan masyarakat perlu berjalan seiring dan saling melengkapi sehingga kesenian betul-betul dapat diperlakukan sebagaimana yang menjadi kebutuhan kalangan seniman, pekerja seni dan seluruh pihak yang terkait dengan kesenian, bahkan juga masyarakat penikmat kesenian. Oleh karenanya Pemerintah perlu didampingi oleh sebuah lembaga yang bertindak sebagai pemikir dan konseptor dalam pembinaan dan pengembangan kesenian, diluar institusi pemerintah sendiri.Dalam kerangka seperti itulah Sanggar Lir-ilir Solo didirikan.

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Terdorong oleh rasa tanggung jawab yang luhur akan perkembangan seni budaya di Indonesia pada umunya dan di Solo khususnya,serta mewujudkan program pemerintah,yaitu mengembangkan seni budaya Indonesia dengan memupuk potensi yang ada dalam rangka membentuk manusia seutuhnya, maka dengan ini kami Sanggar Lir ilir Solo menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I

Nama,tempat dan waktu

Pasal 1 : Organisasi ini bernama Sanggar Lir Ilir Solo, yang disingkat SALIRO

Pasal 2 : SALIRO berkedudukan di Solo

Pasal 3 : Saliro didirikan pada tanggal 16 Mei 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB II

Azas,Sifat dan Tujuan

Pasal 3 : SALIRO berasaskan Pancasila

Pasal 4 : Landasan Hukum SALIRO adalah Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5 : SALIRO bersifat independen

Pasal 6: SALIRO bertujuan membina kesadaran Masyarakat untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan seni rupa di Solo

BAB III

Anggota dan Pengurus

Pasal 7 : Anggota adalah orang yang terdaftar di SALIRO

Pasal 8 : Anggota Sanggar SALIRO dikukuhkan dengan surat keputusan sanggar.

Struktur Organisasi

Pasal 9: Struktur Organisasi SALIRO terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Humas (Hubungan Masyarakat)
  5. Anggota

Kepengurusan

Pasal 10 : Masa Bakti pengurus SALIRO adalah dua tahun

Pasal 11 : Kepengurusan SALIRO sedikitnya terdiri dari:

  1. Seorang Ketua
  2. Seorang Sekretaris
  3. Seorang Bendahara
  4. Seorang Humas (Hubungan Masyarakat)

Kedaulatan Tertinggi Sanggar

Pasal 12 :Kedaulatan tertinggi Sanggar Lir-ilir Solo (SALIRO) berada pada Musyawarah Anggota Sanggar (MAS)

BAB IV

Lambang dan Atribut

Pasal 13 : Lambang SALIRO

Pasal 14 : Atribut SALIRO terdiri dari:

  1. Kartu Anggota dan nomor Anggota
  2. Stempel SALIRO
  3. Kertas amplop berkop SALIRO

BAB V

Fungsi dan Tugas

Pasal 15 : Usaha-usaha yang dilakukan Sanggar adalah :

  1. memelihara dan mempertinggi mental berkesenian Para Anggota Sanggar dan Masyarakat
  2. mengusahakan kesejahteraan anggota
  3. mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART

BAB VI

Keuangan

Pasal 16 : Keuangan SALIRO diperoleh dari:

  1. Dana Pembinaan
  2. Sumbangan / Iuran para Anggota sanggar
  3. Donasi dan usaha-usaha lain yang sifatnya tidak mengikat

BAB VII

Perubahan dan Pembubaran

Pasal 17 : Perubahan Anggaran Dasar SALIRO dilakukan pada saat musyawarah Anggota Sanggar (MAS)

Hal-hal yang menyangkut pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota Sanggar (MAS)

BAB VIII

Lain-lain

Pasal 18 : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau yang merupakan penjelasan Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di : Surakarta

Hari,tanggal : 27 Juni 2010

Pukul : 15.00 WIB

TIM PERUMUS

1. Ketua : Sarimo DPD

2. Sekretaris : Eko Yulianto

3. Anggota : Indarto

Andi Sutrisno

Indra Wahyudi

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I. UMUM

Pasal 1 (Nama) : Organisasi ini bernama Sanggar Lir Ilir Solo, yang disingkat SALIRO

Pasal 2 (Tempat) : 1. SALIRO berkedudukan di Solo

2. SALIRO dalam aktivitas di dalamnya memiliki satu sekretariat

Pasal 3 (Waktu) : Saliro didirikan pada tanggal 16 Mei 2010

Pasal 4 (Asas) : Pancasila adalah asas SALIRO. SALIRO dalam mengembangkan misinya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila

Pasal 5 (Tujuan) :

  1. membina kesadaran Masyarakat untuk bertanggungjawab dalam mengembangkan seni rupa Solo
  2. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa,bangsa dan Negara
  3. Memupuk kreativitas dalam mengembangkan kecintaan terhadap seni budaya Indonesia
  4. Mewujudkan kreativitas Masyarakat yang mempunyai minat bakat dan seni
  5. Mendorong peningkatan dan perkembangan kehidupan kesenian (seni rupa) sejalan dengan kebutuhan masyarakat
  6. Mendorong dan meningkatkan mutu karya seni sejalan dengan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap kesenian
  7. Meningkatkan, mengembangkan dan menampung peran serta masyarakat di bidang pembangunan kesenian (seni rupa)
  8. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan kesenian (seni rupa) sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku seni.

BAB II. KEANGGOTAAN

Pasal 6 ( Jenis Keanggotaan)

  1. Anggota Biasa adalah semua orang yang masih terdaftar di secretariat SALIRO
  2. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang karena keaktifan, kecakapan, dan loyalitas diperlukan SALIRO (Sementara ini belum ada)

Pasal 7 (Hak Anggota)

  1. Anggota Biasa berhak:
  1. Menghadiri setiap bentuk munyawarah anggota dengan hak suara,bicara dan hak dipilih
  2. Dibela dam membela diri
  3. Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama
  4. Mengikuti semua aktivitas sanggar
  5. Memasuki organisasi lain dengan tidak mengurangi nama baik Sanggar
  6. Menyumbangkan tenaga, pikiran dan financial demi kemajuan organisasi

  1. Anggota Kehormatan berhak:
  1. Menghadiri setiap musyawarah anggota dengan hak suara,hak bicara dan hak memilih
  2. Dibela dan membela diri
  3. Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama
  4. Mengikuti semua aktivitas Sanggar
  5. Menyumbangkan tenaga, pikiran dan financial demi kemajuan organisasi

Pasal 8 (Kewajiban Anggota)

Kewajiban anggota adalah memahami dan mentaati AD dan ART serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di SALIRO

Pasal 9 (Pemberhentian Anggota)

1. Keanggotaan Saliro Berhenti apabila :

  1. Meninggal Dunia
  2. Mengundurkan diri sebagai anggota
  3. Diberhentikan oleh SALIRO

2. Permintaan pengunduran diri yang dimaksud pasal 9 ayat 1 butir (b) dilakukan secara tertulis ditunjukan kepada ketua SALIRO

3. Anggota diberhentikan apabila

  1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Melalaikan kewajibannya sebagai anggota Sanggar
  3. Merugikan Sanggar
  4. Pertimbangan administrative lain yang memungkinkan

BAB III. PELANGGARAN DAN REHABILITASI

Pasal 10 (Sanksi)

  1. Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diberikan sanksi berjenjang
  2. Sanksi berjenjang yang dimaksud pasal 10 ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan sementara dan pemecatan
  3. Jenjang sanksi tidak berlaku untuk hal-hal yang dianggap luar biasa

Pasal 11 (Pembelaan)

Hak membela diri dan dibela terhadap sanksi pelanggaran hanya dapat dilakukan pada musyawarah yang dilakukan untuk itu

Pasal 12 (Rehabilitasi)

  1. Anggota yang diberhentikan berdasar pasal 9 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan kembali menjadi anggota setelah memperbaiki kesalahannya
  2. Penerimaan kembali anggota yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disetujui dalam musyawarah yang dilakukan untuk itu

BAB IV. KEPENGURUSAN

Pasal 13 (Masa Kepengurusan)

Masa Bakti Kepengurusan adalah dua tahun

Pasal 14 (Mandat kegiatan)

Jika dipandang perlu pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh oleh panitia yang dibentuk oleh penerima mandate.

BAB V. LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 15( Lambang)

Lambang SALIRO berupa bentuk stilasi huruf S yang dibuat menyerupai nyala api sebagai symbol semangat belajar dan berkarya, kemudian dibawanya terdapat bentuk lengkung bergelombang yang bermakna ada pergerakan, sedangkan jumlah gelombangnya 5 buah sebagai symbol asas Pancasila. Sedangkan kata SALIRO dibawahnya semakin mempertegas bahwa logo di atas adalah milik SALIRO

Pasal 16( Atribut )

  1. Kartu anggota dan nomor anggota yang diberikan setelah seseorang anggota dikukuhkan
  2. Stempel SALIRO berbentuk Lambang SALIRO
  3. Kertas dan amplop berkop SALIRO bertuliskan Komunitas Perupa Sanggar Lir-Ilir Solo, beserta alamat dengan memuat lambang SALIRO di sebelah kiri

BAB VI. USAHA

Pasal 17 (Pembinaan Mental Berkeseniaan)

Untuk memelihara dan mempertinggi mental spiritual anggota dilakukan usaha:

  1. Memberikan pendidikan dan pengembangan pengetahuan tentang seni
  2. Mengadakan diskusi atau ceramah atau Kegiatan lain sejenis yang berhubungan dengan seni.

Pasal 18 (Pengembangan pengetahuan)

Untuk meningkatkan pengetahuan bagi anggota dilakukan usaha

  1. Pameran-pameran di dalam ataupun di luar kota
  2. Pengiriman anggota ke sanggar atau studio seni
  3. Studio Komparatif / studi banding dan Studi Kelayakan

BAB VII. INVENTARISASI

Pasal 19 (Perlengkapan)

  1. Semua peralatan dan perlengkapan yang dimiliki adalah milik Sanggar
  2. Semua peralatan dan perlengkapan yang diusahakan, merupakan milik Sanggar
  3. Perlengkapan yang diperoleh dari bantuan pemerintah atau bantuan pihak swasta,menjadi milik dan tanggung jawab Sanggar
  4. Distribusi semua peralatan dan perlengkapan dilakukan oleh pengurus.

Pasal 20 ( Laporan)

  1. Semua kegiatan yang bersangkutan dengan SALIRO harus melaporkan secara tetulis kepada Pengurus SALIRO
  2. Setiap anggota yang menjadi utusan organisasi atau melakukan kegiatan atas nama organisasi, harus melaporkan secara tertulis kepada Pengurus SALIRO.
  3. Semua bentuk dan jenis laporan merupakan inventaris Sanggar

BAB VIII. KEUANGAN

Pasal 21 : Sumber Keuangan :

1. Sumber Keuangan Sanggar diperoleh dari :

a. Sumbangan anggota dan donasi
b. Hasil usaha organisasi
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Segala bentuk administrasi dan pembukuan keuangan dilakukan oleh Bendahara atas persetujuan dan sepengetahuan Ketua Umum
3. Pada akhir tahun buku, bendahara membuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota Sanggar

Pasal 22 (Distribusi Keuangan)

1. Alokasi Penggunaan Dana :

  1. Penggunaan untuk operasional dan kegiatan secara rutin
  2. Penggunaan untuk kegiatan secara insidental;
  3. Penngunaan dan pengambilan dana dari Bendahara disetujui Ketua Umum

2. Keperluan dan organisasi dibiayai oleh kas organisasi

3. Pembagian keuangan organisasi berdasarkan pertimbangan besar kecilnya aktivitas kegiatan

Pasal 23 (Laporan keuangan)

Penggunaan sumber dana yang lain dilaporkan setelah kegiatan berakhir kepada ketua Sanggar

BAB IX. PERUBAHAN AD dan ART

Pasal 24(Perubahan)

  1. Untuk merubah AD dan ART diperlukan keputusan Musyawarah Anggota Sanggar (MAS)
  2. Usulan perubahan AD dan ART diterima oleh musyawarah anggota dengan suara terbanyak sedikitnya 2/3 seluruh anggota Sanggar
  3. Usulan perubahan musyawarah musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu adalah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir

Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang MAS yang diadakan secara khusus untuk itu;
2. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 (satu ) pasal ini dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari jumlah undangan;
3. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari peserta yang hadir;
4. Apabila keputusan rapat tidak mencapai quorum sesuai ayat 3 (tiga) pasal ini, maka dapat dilaksanakan rapat kedua paling cepat 7 (tujuh) hari, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rapat pertama dan tidak lagi diperlukan pemenuhan quorum.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
1. Pembubaran organisasi diputuskan melalui Musyawarah Anggota Sanggar (MAS) Luar Biasa (MASLB);
2. Musyawarah Anggota Sanggar (MAS) Luar Biasa (MASLB) yang dimaksud dalam ayat 1 (satu ) pasal ini dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari jumlah undangan;
3. Pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari peserta musyawarah yang hadir;
4. Apabila keputusan rapat tidak mencapai quorum sesuai ayat 3 (tiga) pasal ini, maka dapat dilaksanakan rapat kedua paling cepat 7 (tujuh) hari, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rapat pertama dan tidak lagi diperlukan pemenuhan quorum.

Pasal 27 (Penyelesaian)

Jika pasal 27 ART ini terlaksana, maka cara penyelesaian semua harta milik Sanggar ditetapkan oleh musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 28 (Penutup)

Anggaran Rumah Tangga Ini merupakan penjabaran Anggaran Dasar dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Surakarta

Hari,tanggal : 27 Juni 2010

Pukul : 15.00 WIB

TIM PERUMUS

1. Ketua : Sarimo DPD

2. Sekretaris : Eko Yulianto

3. Anggota : Indarto

Andi Sutrisno

Indra Wahyudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar